Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan
akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka
aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga.
Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan,
sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum.
Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ.
“Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara
hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja
yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan
malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali
tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah
kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para
malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka
melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam
kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap
bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)
Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”.
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia
ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang
dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di
sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga
kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab,
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau
bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu
derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”.
Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan
hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban
Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488)
Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah?
Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar:
كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang
di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud,
kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak
mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah.
Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib.
Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i,
Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga
pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin
Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan
wajib.
Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala,
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
“Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan
dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq:
20-21).
Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam
ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan
dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan
sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang
meninggalkan sesuatu yang wajib.
Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah
(dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits
muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku pernah membacakan pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat
sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”
Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar
bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat
lainnya ketika khutbah Jum’at.
Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl
hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia
pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun
membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas
berkata,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
“Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah.
Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang
tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud.
(HR. Bukhari no. 1077)
Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu
sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma’ sahabat
(kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96)
Tata Cara Sujud Tilawah
1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
3.Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ
“Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan
inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa,
23/165)
4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit
dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika
bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari
sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)
5. Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan
dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah:
إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya
apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka
mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.
Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk,
maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya
mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah
harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik
meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)
Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat.
Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan
menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.
Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah
bukanlah shalat.
Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui
bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang
dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua
inilah yang lebih tepat.
Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud
tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang
musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari)
Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab “Kaum muslimin bersujud
bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak
memiliki wudhu.” Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di
atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al
Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan
inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud
tilawah tidaklah seperti shalat
yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu.
Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal
ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun
tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan
sebagaimana shalat,
maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci
ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165)
Asy Syaukani mengatakan, “Tidak ada satu hadits pun tentang sujud
tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut
dalam keadaan berwudhu. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada
orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan
kalau Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang
mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud
tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud
bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah
lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti
tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah
riwayat dari Ibnu ‘Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu.
” (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah)
Insya Allah bersambung ke Sujud Tilawah | Ayat Ayat Sajadah
Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber rumaysho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar